Sebuah Kajian Liberalisme: Bagaimana Perdagangan Bebas dapat Menjadi Penopang Ekonomi Nasional?


Apa itu Perdagangan Bebas atau Free Trade dalam Pandangan Liberalisme?

    Pada dasarnya, menurut Baldwin (1993), transaksi ekonomi, perdagangan, dan keuangan lintas batas adalah bagian dari liberalisme. Liberalis meyakini bahwa hal ini secara eksplisit dapat mewujudkan relasi kuat antara perdamaian dan perdagangan bebas. Hal ini juga sejalan dengan adanya globalisasi, di mana negara-negara menjadi lebih independen, tetapi dalam waktu yang bersamaan juga lebih saling bergantung (interdependensi) terhadap satu sama lain seiring dengan berjalannya waktu. Terbentuknya interdependensi atau saling ketergantungan ekonomi dan kuatnya ikatan ekonomi yang telah terbangun kemudian dapat memperkuat komitmen dan hubungan timbal balik di antara negara-negara dan norma-norma liberal biasanya membuat mereka cenderung terhindar dari konflik (Oneal & Russett, 1997). Lebih jauh lagi, Burchill (2013) mengutarakan bahwa dengan adanya perdagangan bebas yang kemudian menyebabkan interdependensi, ini akan berpengaruh besar pada terciptanya dan terjaganya keamanan masyarakat dan lebih mudah untuk memastikan bahwa negara tidak akan mendapatkan sanksi dan hukuman ekonomi. 

    Liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas (free trade) diartikan sebagai suatu situasi di mana suatu negara melakukan perdagangan antar negara tanpa hambatan yang menghalanginya. Sebelum terjadinya perdagangan bebas inilah terdapat proses yang disebut dengan liberalisasi perdagangan (Arifin, et al., 2007). Dalam Siregar (2020), dijelaskan bahwa liberalisasi dalam hal ini menjadi suatu kebijakan yang diserap dan diterapkan oleh suatu negara yang merefleksikan pergerakan ke arah yang lebih netral, liberal dan terbuka. Arti netral dalam hal ini merujuk pada penyamaan intensif antara sektor-sektor perdagangan. Anggapan liberalisasi terhadap suatu kebijakan akan terlihat apabila tingkat intervensi secara keseluruhan semakin menurun. Kebijakan liberalisasi ini dapat dilancarkan melalui peringanan hambatan dalam perdagangan atau pemberlakuan subsidi impor. 

    Kemudian, ada juga yang definisi yang menyatakan bahwa perdagangan bebas atau free trade merupakan konsep teoritis yang menganut realisasi sistem perdagangan internasional yang dibebaskan dari kendala, gangguan, atau batas yang berasal dari ketentuan pemerintah suatu negara, baik yang berupa oleh pengenaan tarif (tariff barriers) maupun non-tarif (bukan tarif atau non-tariff barriers) (Amalia, 2020). 

    Konsep perdagangan bebas juga diprakarsai oleh paham neo-liberalisme dalam hubungan internasional. Pada ranah internasional, para liberalis berusaha untuk mempercepat jalur, memudahkan, dan menyederhanakan perdagangan antara negara. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk membuat bahan-bahan, hasil bumi, dan perusahaan bisa bergerak secara lebih leluasa dalam mencari bahan-bahan dan tenaga kerja dengan biaya yang lebih terjangkau. Seluruh upaya ini bermuara pada tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang paling tinggi. 

    Dalam perspektif neo-liberalisme, salah satu jalan untuk mencapai ini ialah melalui pencabutan semua kontrol yang dianggap menghalangi atau menghambat berlangsungnya pasar bebas. Hal ini menyinggung persoalan-persoalan tentang bea/cukai (tarif), peraturan atau regulasi, standar-standar yang digunakan dan undang-undang, serta halangan investasi dan aliran lalu-lintas modal.


Bagaimana Hubungan Positif antara Perdagangan Bebas dan Ekonomi Nasional?

    Dalam Amalia (2020), dinyatakan bahwa perdagangan bebas antar negara dapat menjadi suatu hal yang berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, dalam hal ini ialah pengaruhnya terhadap peningkatan permintaan barang dari luar negeri. Dalam buku Adam Smith (1776) yang bertajuk “The Wealth Of Nations”, yang menerangkan bahwa kesejahteraan masyarakat suatu negara justru akan menunjukkan peningkatan positif jika perdagangan internasional dilakukan dalam pasar bebas. Hal ini tentu juga diikuti oleh pengurangan kadar intervensi pemerintah hingga sekecil-kecilnya. Smith juga mempercayai bahwa dengan perdagangan bebas sumber daya dapat digunakan secara efisien, sehingga kesejahteraan suatu negara dapat mencapai optimalisasi yang baik. 

    Maraknya kebebasan ekonomi yang kini diterapkan oleh banyak negara di dunia mengarah pada banyaknya integrasi perdagangan, komersial dan interdependensi ekonnomi di antara mereka. Pasar bebas jelas diyakini dapat meredam dan meminimalisir terjadinya konflik. Pasar yang menyebar akan meningkatkan ketersediaan barang bagi publik yang selanjutnya akan membiarkan mereka untuk mengatur diri sendiri di dalam pasar sesuai dengan preferensinya masing-masing. Konflik terkait sumber daya yang terbatas diperkirakan akan terhindarkan karena menjadi terbatas. Sebab, manfaat ekonomi dari pasar bebas akan membawa kemakmuran pada ekonomi nasional suatu negara (Burchill, 2013). Hubungan perdagangan yang positif dan kepentingan ekonomi sendiri menciptakan hubungan saling ketergantungan dan mengurangi konflik antar negara, yang membuat perekonomian suatu negara lebih aman dan tak mudah terganggu oleh negara lain. Dengan menjalin mitra sebanyak-banyaknya melalui pasar bebas, suatu negara akan semakin bisa menghindari konflik ekonomi yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi nasional. 

    Salah satu keuntungan dari diterapkannya perdagangan bebas diperoleh oleh konsumen, karena perdagangan bebas membuat mereka dapat mengakses barang dan jasa dengan harga yang cenderung lebih terjangkau dan variasi yang beragam. Keuntungan ini tak hanya hadir dari barang-barang buatan asing, tetapi juga dari barang-barang domestik serupa yang kini secara terpaksa harus bersaing dengan barang-barang impor dalam hal harga atau kualitas. Bagi ekonomi nasional, hal ini tentu meningkatkan daya beli masyarakat yang berdampak baik baginya (U. S. International Trade Commission, 2016). 

    Sebagai contoh, dalam Feridhanusetyawan & Pangestu (2003), liberalisasi perdagangan berdampak positif dalam meningkatkan neraca perdagangan nasional Indonesia sebesar USD433-450 juta, sesuai dengan apa yang dijalankan. Ekspor Indonesia meningkat sekitar 29-37 persen pada keseluruhan skenari setelah diterapkannya liberialisasi pasar internasional. Lalu, contoh lainnya terlihat pada negara Amerika Serikat. Menurut Learner & Levinsohn (1994), keberadaan perdagangan bebas tentu melahirkan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional Amerika. Teori klasik tentang keunggulan komparatif atau comparative advantage menyatakan bahwa semua negara, bahkan negara yang sangat maju terindustrialisasi dan produktif, diproyeksikan dapat menjadi lebih baik apabila masyarakatnya berspesialisasi dalam barang dan jasa yang paling dapat mereka hasilkan secara efisien. Hal ini kemudian mendukung pemikiran bahwa kesejahteraan nasional bisa dipenuhi dan dioptimalkan ketika dua negara memiliki spesialisasi atau kekhususan dalam sesuatu yang terbaik untuk mereka lakukan dan berdagang satu sama lain, bahkan ketika satu negara memiliki keunggulan absolut atas yang lain dalam semua jenis produksi (Lincicome & Obregon, 2022). 


| Referensi


Amalia, T. (2020). Dampak Kebijakan Ftz Terhadap Perkembangan Ekonomi Wilayah Kota Batam. Skripsi ITENAS Bandung. Diakses dari: http://eprints.itenas.ac.id/1426/ 

Arifin, S., et al. (2007). Kerja Sama Perdagangan Internasional: Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo Baldwin, D. A. (1993). Neorealism and Neoliberalism. The Contemporary Debate. New York: Columbia University Press. 

Baldwin, D. A. (1993). Neorealism and Neoliberalism. The Contemporary Debate. New York:
Columbia University Press. 

Boudreaux, D. J. (2018). Peran Perdagangan Bebas dalam Menciptakan Kesejahteraan. Institute of Economic Affairs. Diakses dari: https://www.cips-indonesia.org/publications/peran-perdagangan-bebas-dalam-menciptakan-kesejahteraan?lang=id 

Budiyanti, E. (2017). Dampak Liberalisasi Perdagangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal DPR RI. Diakses dari: https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/1497 

Burchill, S. (2013). Theories of International Relations (Fifth edition). London: Palgrave Macmillan. 

Feridhanusetyawan, T. & Pangestu, M. (2003). Indonesian Trade Liberalization: Estimating The Gains. Bulletin of Indonesian Economic Studies. Diakses dari: https://econpapers.repec.org/article/tafbindes/v_3a39_3ay_3a2003_3ai_3a1_3ap_3a51- 74.htm 

Learner, E. E. & Levinsohn, J. (1994). International Trade Theory: The Evidence. National Bureau of Economic Research Working Paper. 

Lincicome, S. & Obregon, A. C. (2022). The (Updated) Case for Free Trade. Cato Institute. Diakses dari: https://www.jstor.org/stable/pdf/resrep40429.pdf?refreqid=fastly-default%3A6a7eab7134901212b28b755afd572a28&ab_segments=0%2FSYC-6646_basic_search%2Fcontrol&origin=search-results 

Muchtar. (2015). Impact Of Free Trade Agreements On Indonesia Economic Performances. Universitas Trisakti. Diakses dari: https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/ber/article/view/2081 

Oneal, J. R. & Russett, B. M. (1997). The Classical Liberals Were Right: Democracy, Interdependence, and Conflict, 1950-1985. International Studies Quarterly. 

Redazione, L. (29 Juli 2022). Free-Trade, Institutionalism, and Cooperation: Classical Liberalism’s Theoretical Elements to Prevent War. Opinio Juris. Diakses dari: https://www.opiniojuris.it/free-trade-institutionalism-and-cooperation-classical-liberalism-theoretical-elements-to-prevent-war/ 

Siregar, B. W. (2020). Liberalisasi Perdagangan. Modul IGI. Diakses dari: https://stie-igi.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/WISHMAN-SIREGARMODUL-5-EKONOMI-INTERNASIONAL-RABU-15-APRIL-2020-1.pdf 

Smith, A. (1776). The Wealth of Nations. W. Strahan and T. Cadell, London. US ITC. (Juni 2016). Economic Impact of Trade Agreements Implemented under Trade Authorities Procedures: 2016 Report. US International Trade Commission.

US ITC. (Juni 2016). Economic Impact of Trade Agreements Implemented under Trade
Authorities Procedures: 2016 Report. US International Trade Commission.