Aktor dalam Hubungan Internasional: Aktor Negara dan Aktor Non Negara


    

Aktor adalah subjek yang mempunyai peran penting dalam studi hubungan internasional. Aktor menjadi pelaku dalam melakukan interaksi antarnegara atau antarmasyarakadunia, serta pengendali dalam pemutusan kebijakan pada tatanan internasional. 

Syarat-syarat untuk bisa disebut sebagai aktor HI (Dugis, 2015), yaitu:

  1. Mempunyai otonomi atau wilayah kedaulatan yang sah
  2. Mempunyai kapabilitas untuk memobilisasi manusia dan sumber daya materi masalah HI
  3. Memiliki tindakan yang cukup signifikan, dengan kata lain tindakan tersebut mempunyai pengaruh dan dampak.

    Dalam hubungan internasional terdapat dua aktor, yaitu aktor negara (state actors) dan aktor non negara (non-state actors), berikut penjelasannya:

  • Aktor Negara

    Konsep negara telah diakui sejak Perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Negara didefiniskan sebagai suatu entitas teritorial yang dikendalikan oleh suatu pemerintahan yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi, dan menjalankan kedaulatan itu terhadap seluruh wilayahnya dan populasi yang menghuninya (Goldstein, 2005). Kedaulatan atau hak untuk memerintah yang dimiliki oleh suatu negara tersebut harus diakui oleh negara lain untuk mencapai sebuah sistem kenegaraan. Studi hubungan internasional telah lama berfokus pada negara sebagai aktor terpenting dalam politik global. Hal ini dikarenakan negara memiliki pemerintah yang menetapkan aturan yang dapat mengatur bagaimana warganya berinteraksi (misalnya, melalui perdagangan atau bekerja di luar negeri) dengan orang-orang di seluruh dunia. Aktor ini pada dasarnya adalah aktor domestik yang mengejar tujuannya melalui aktivitas transnasional, mereka melakukan aktivitas transnasional melalui perjalanan atau komunikasi, aktor ini meliputi pemerintahan lokal, partai politik, grup etnis dan individu (Minix & Hawley, 1998). Contoh aktor negara: Indonesia, Italia, Tiongkok, Amerika Serikat, Kamboja, Perancis, Jepang, dan lain-lain.

 

  • Aktor Non-negara

     Jumlah dan cakupan aktor internasional di dunia telah mengalami peningkatan yang nyata. Aktor non-negara atau non-state actors ialah pelaku selain negara yang juga berperan dalam menjaga kelangsungan hubungan internasional, seperti pada bidang ekonomi, sosial, lingkungan, hidup, HAM, dan bidang-bidang lainnya. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam perkembangan ilmu HI, eksistensi non state actors juga krusial bagi hubungan internasional. Sebab, cakupannya tidak lagi terbatas pada interaksi antar negara-bangsa saja, melainkan adanya hubungan antara aktor negara dengan aktor non-negara dan hubungan antar sesama aktor non negara.  

    Dalam studi HI, terdapat empat aktor-aktor non-negara. Pertama, International Governmental    Organization (IGO), yaitu sebuah intitusi yang anggotanya terdiri dari dua negara atau lebih yang mencakup kerjasama regional atau global dan umumnya dilandaskan atas kesepakatan bersama melalui perjanjian internasional seperti pakta, konvensi dan protokol (Henderson, 1998). Kedua, International Non-Governmental Organization (INGO)merupakan suatu organisasi non profit yang beranggotakan aktor non-negara atau aktor non pemerintah dengan konektivitas global. Ketiga, Multi National Corporations (MNCs), yang didefinisikan sebagai institusi atau perusahaan yang melakukan kegiatan komersial untuk mendapatkan keuntungan di lebih dari satu negara, yang melihat dunia sebagai entitas ekonomi tunggal dan memberikan dampak yang besar bagi ekonomi global (Griffiths & O’Callaghan, 2002). Keempat, individu (individuals), yaitu seseorang yang memiliki kecakapan dan diakui oleh masyarakat luas, serta mempunyai kebaikan yang berarti terhadap bangsa, mereka bisa berasal dari tokoh masyarakat, para pemuka agama, kepala negara, maupun akademisi.

Contoh dari masing-masing aktor non-negara:

  1. IGOs: ASEAN, PBB, Uni Eropa, FIFA, WTO, IMF, World Bank, dsb.
  2. INGOs: Amnesty International, Palang Merah Intenasional, Greenpeace, WWF, dsb.
  3. MNCs: Samsung, McDonalds, Apple, Toshiba, LG, KFC, Toyota dsb.
  4. Individuals: Ir. Soekarno, Warren Buffet, Xi Jinping, Vladimir Putin, dsb.


Sumber:

  • Weiss, Thomas G. Seyle, D. Conor. Coolidge, Kelsey. 2013. The Rise of Non-State Actors in Global Governance: Opportunities and Limitations. One Earth Future Foundation.
  • Goldstein, Joshua S. (2005). International Relations. Pearson/Longman.
  • Griffiths, Martin. O’Callaghan, Terry. 2002. International Relations: the Key Concepts. Routledge: Taylor & Francis e-Library.
  • Mubarok, Achmad R. Aktor HI dan Peranan Sebagai Interaksi Hubungan Internasionalweb.unair.ac.id
  • Leparticle, 2013. Aktor-Aktor dalam Ilmu Hubungan Internasional. leparticle.wordpress.com
  • Kan, Hideki. Actors in World Politics. Government and Politics, Vol. II.
  • Minix, Dean A. & Hawley, Sandra M. (1998). Global Politics. West/Wadsworth.
  • revelpreview.pearson.com