Published Agustus 05, 2026 by

Greenland Milik Siapa? Ketegangan Baru NATO dan Pertaruhan Kedaulatan di Arktik

Dipublikasikan pada 17 Januari 2026

Secara normatif, Amerika Serikat seharusnya dapat menggunakan instrumen NATO untuk memperkuat keamanan di Greenland tanpa harus memiliki wilayah tersebut secara fisik. Namun, di bawah gaungan America First pada tahun 2026 dan re-interpretasi Doktrin Monroe yang kembali dibangun oleh Trump, muncul kecenderungan pendekatan unilateral yang memandang Greenland bukan semata sebagai mitra strategis, melainkan sebagai aset keamanan nasional yang harus berada di bawah kontrol AS langsung. Denmark dianggap lemah sehingga AS merasa perlu memimpin Greenland secara tunggal tanpa hambatan birokrasi dari negara lain.

Trump juga memperluas spektrum tekanan geopolitik dengan menjadikan kebijakan perdagangan sebagai alat diplomasi. Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa tarif impor dipertimbangkan sebagai instrumen tekanan terhadap negara-negara yang menghalangi AS di Greenland. Tarif digunakan sebagai instrumen diplomasi koersif yang berpotensi mengganggu solidaritas Uni Eropa dan hubungan transatlantik.

Motivasi di balik ambisi akuisisi ini bukan sekadar masalah pertahanan, melainkan penguasaan sumber daya geo-ekonomi yang masif. Dalam kerangka kerja sama NATO, AS hanya memiliki hak operasional militer terbatas di Greenland dan tidak memiliki klaim hukum atas kekayaan alamnya, termasuk cadangan rare earth materials yang krusial bagi industri masa depan. Jika Greenland berada di bawah kedaulatan AS, maka seluruh hak mineral serta zona ekonomi eksklusif di kawasan Arktik akan berada di bawah otoritas federal AS, sekaligus tidak lagi tunduk pada regulasi lingkungan Uni Eropa.

Apabila pendekatan semacam ini dipaksakan, risikonya tidak hanya terbatas pada hubungan AS-Denmark, tetapi juga pada legitimasi hukum internasional dan kohesi NATO. Ketegangan ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas di tahun 2026 mengenai arah tatanan keamanan global: apakah tetap berbasis kerja sama multilateral (collective defense) atau bergeser menuju kepemilikan dan kontrol langsung atas wilayah strategis (territorial ownership). Taruhannya bukan hanya status Greenland, tetapi keamanan sistem internasional berbasis aturan yang terbentuk pasca Perang Dunia Kedua.

Dalam skenario terburuk, penggunaan kekuatan militer secara sepihak dengan dalih kepentingan keamanan regional berpotensi memicu konflik di dalam NATO. Kepentingan di Arktik yang awalnya dimaksudkan sebagai upaya menahan pengaruh Rusia justru dapat berubah menjadi sumber instabilitas baru antarnegara Barat.

Penulis: 
Aisha Amanda